Dear blog. . . .
Pagi ini Gee belajar fiqih sunnah pake buku karya Sayyid Tsabiq di pandu oleh Ust. Talqist. Kita mengkaji tentang jenis sesuatu yang najis, nah dari hal itu Gee jadi tahu sesuatu. Ternyata ada 9 jenis sesuatu yang najis, yaitu :
1. Semua jenis bangkai. *Dalam hal ini adalah binatang yang matinya bukan karena disembelih atau menyembelihnya tidak menyebut nama Allah*. Disini ada pengecualian terkait tentang bangkai. Semua jenis bangkai najis kecuali : a. Bangkai ikan dan belalang. b. Binatang yang darahnya tidak mengali,e.g: semut, lebah, nyamuk, dll. c. Tulang, bulu, kulit, kuku dan taring binatang yang sudah mati.
2. Darah
3. Nanah yang bercampur dengan darah yang ada dalam bisul. Membersihkannya dengan dibasuh.
4. Muntahan, semua jenis muntahan. Membersihkannya dengan dicuci.
5. Daging Babi. Beberapa ulama ada yang menyebutkan babinya, jadi semua yang berkaitan dengan babi. Seperti bekas minumnya, kotoran dsb. Tapi Sayyid Tsabiq hanya menyebut daging babi.
6. Tinja dan Air Seni.
7. Waddi. Yaitu cairan putih yang keluar setelah buang air seni.
8. Maadzi. Yaitu cairan yang keluar dari kelamin saat membayangkan hal yang berhubungan dengan sex atau saat mempermainkan alat kelamin. Wajib mencuci kelamin. Jika menempel dipakaian diperciki air saja. Biasanya menimpa muda-mudi yang masih belum menikah.
9. Mani atau Sperma. Sebagian pendapat ulama berkata najis dan sebagian tidak. Membersihkannya dengan mencucinya jika masih basah dan cukup dikerik jika sudah kering. Dan wajib mandi wajib.
Begitulah yang saya dapat. . .
No comments:
Post a Comment
Yok Komenen cak..!!